• MI KERTAHAYU 1
  • Madrasah Mandiri Berprestasi Mampu Menghadapi Tantangan Zaman

ALUMNI SISWA-SISWI MI KERTAHAYU 1 - TP 2024/2025

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI KERTAHAYU 1

NOMOR 0021/MI.10.07.103/PP.01.1/06/2025

TENTANG

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA MADRASAH MI KERTAHAYU 1

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah;

 

 

b.

bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah;

 

 

c.

 

 

d.

Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal 8 bulan Juni 2024.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah MI Kertahayu 1. tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2024/2025;

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

 

 

4.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);

 

 

5.

Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

 

 

6.

Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;

 

 

7.

Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;

 

 

8.

Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;

 

 

9.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;

 

 

10.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;

 

 

11.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan  Dasar dan Menengah;

 

 

12.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan  Dasar dan Menengah;

 

 

13.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

 

 

14.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013;

 

 

15.

 

 

 

17.

 

18.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 723 Tahun 2024 tentang Asesmen Madrasah Tahun 2024.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4051 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI KERTAHAYU 1 TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2024/2025.

 

KESATU

:

Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2024/2025  Pada Madrasah MI Kertahayu 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA

:

Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

KETIGA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Ciamis

pada tanggal 2 Juni 2025

KEPALA MADRASAH MI KERTAHAYU 1

 

 

                                                          ADE PUPU MARFUAH,S.Pd.I

                                 NIP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI KERTAHAYU 1

NOMOR 0021/MI.10.07.103/PP.01.1/06/2025

TENTANG

PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2024/2025

 

 

PESERTA DIDIK YANG DINYATAKAN LULUS

PADA MADRASAH MI KERTAHAYU 1

TAHUN PELAJARAN 2024/2025

 

 

No.

Nama

Nopes

NISN

1.

AMELIA RIZKI AGUSTIN

25-10-07-1-0104-0001

3126113232

2.

ANANDA MAULIDIA SHIDDIQ

25-10-07-1-0104-0002

3133228914

3.

ANISA NUR OKTAVIANI

25-10-07-1-0104-0003

3122633292

4.

ARYO HADIWIBOWO

25-10-07-1-0104-0004

3128509818

5.

ERVAN ANGGARA PUTRA

25-10-07-1-0104-0005

3120825784

6

FIRDA AZIZAH NURHASANAH

25-10-07-1-0104-0006

3133666569

7

HILMI HERYAWAN

25-10-07-1-0104-0007

3133724981

8

KHANZA KANAYA KAMIL

25-10-07-1-0104-0008

3129382731

9

KHOERUL ANAS

25-10-07-1-0104-0009

3127338739

10

LAILA BILQIS

25-10-07-1-0104-0010

3125654477

11

MUHAMAD REVAN SOFIAN

25-10-07-1-0104-0011

3133688430

12

MUHAMMAD ZIYADUL KHOER

25-10-07-1-0104-0012

3129940915

13

NADHA ZHAKYA YUDIANINGSIH

 

25-10-07-1-0104-0013

 

3128641518

14

NENENG ALYA RAHMAWATI

25-10-07-1-0104-0014

3128007771

15

PUTRI AMELIA NURAYAT

25-10-07-1-0104-0015

3122894349

16

QORI NURLITA ANGGRAENI

25-10-07-1-0104-0016

3126277510

17

RESNA DWI ANGRAENI

25-10-07-1-0104-0017

3139524411

18

RIZKI ROMADON

25-10-07-1-0104-0018

3128298987

19

SILNA FARADISA RAMADANI

25-10-07-1-0104-0019

3129594827

20

SYIFA UL KHOIRIYAH

25-10-07-1-0104-0020

3127423850

21

VANYA VANKA DAURA

25-10-07-1-0104-0021

3130833398

 

KEPALA MADRASAH MI KERTAHAYU 1

 

 

 

 

 

                                                          ADE PUPU MARFUAH,S.Pd.I

                                                         

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Acara Pelepasan Kelas VI dan Kenaikan Kelas Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 pada Tahun Ajaran 2025/2026

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI KERTAHAYU 1 NOMOR 0011/Mi.10.07.104/SKL/PP.01.1/06/2026 TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2025/2026   DENGAN RAHMAT TUHAN

26/06/2026 22:22 - Oleh Admin - Dilihat 143 kali
Kegiatan Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 Berani Berkarya Mendunia

Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 Berani Berkarya Mendunia Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 hadir sebagai madrasah yang mengedepankan pendidikan berkarakter, berlandaskan iman dan takwa,

25/05/2026 08:34 - Oleh Admin - Dilihat 168 kali
Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 - Rapat Akhir Tahun Ajaran 2025/2026

Hasil Rapat Akhir Tahun ajaran 2025/2026 Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 bersama , Ketua Yayasan Al Manar , Komite MI Kertahayu 1 , dan Wali Murid Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 pada t

14/05/2026 09:05 - Oleh Admin - Dilihat 187 kali
Dokummentasi Sosialisasi Penerimaan Murid Baru (PMB) MI Kertahayu 1 Tahun Ajaran 2026/2027

Informasi Penerimaan Murid Baru (PMB) MI Kertahayu 1 Tahun Ajaran 2026/2027   KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH KERTAHAYU 1 Nomor  : 042/MI.1.10.07.103/ST-SPMB-1/V/2026

08/05/2026 10:43 - Oleh Admin - Dilihat 241 kali