Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 - Rapat Akhir Tahun Ajaran 2025/2026
Hasil Rapat Akhir Tahun ajaran 2025/2026 Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 bersama , Ketua Yayasan Al Manar , Komite MI Kertahayu 1 , dan Wali Murid Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 pada tanggal 13 Mei 2026 dengan keputusan sebagai berikut ; 1. Bahwasanya Pihak Lembaga MI Kertahayu 1 hanya memfasilitasi Wali murid dalam perencanaan dan pelaksanaan Kenaikan kelas 1 -5 dan pelepasan kelas 6 pada tahun Ajaran 2025/2026. 2. Wali Murid Madrasah MI Kertahayu 1 menyepakati hasil keputusan bersama bahwasanya pelaksanaan kenaikan kelas 1 – 5 dan pelepasan kelas 6 dengan secara sederhana yang akan dilaksanakan ( pada tanggal 18 Juni 2026 ) . 3. Komite Madrasah MI Kertahayu 1 bersama Wali Murid Madrasah MI Kertahayu 1 membentuk panitia perencanaan anggaran dan pelaksanaan Kenaikan kelas 1 – 5 dan pelepasan kelas 6 pada tahun ajaran 2025/2026 ( pada tanggal 13 Mei 2026 )
Informasi Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap 2025/2026 dilaksanakan pada rentan waktu tanggal 25 Mei – 06 Juni 2026 Informasi Kelulusan Jenjang MI pada tanggal 2 Juni 2026 Informasi Pembagian Raport pada tanggal 20 Juni Informasi Hari Libur Sekolah pada rentan waktu 22 Juni – 13 Juli 2026
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Acara Pelepasan Kelas VI dan Kenaikan Kelas Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 pada Tahun Ajaran 2025/2026
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI KERTAHAYU 1 NOMOR 0011/Mi.10.07.104/SKL/PP.01.1/06/2026 TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2025/2026 DENGAN RAHMAT TUHAN
Kegiatan Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 Berani Berkarya Mendunia
Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 Berani Berkarya Mendunia Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 hadir sebagai madrasah yang mengedepankan pendidikan berkarakter, berlandaskan iman dan takwa,
Dokummentasi Sosialisasi Penerimaan Murid Baru (PMB) MI Kertahayu 1 Tahun Ajaran 2026/2027
Informasi Penerimaan Murid Baru (PMB) MI Kertahayu 1 Tahun Ajaran 2026/2027 KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH KERTAHAYU 1 Nomor : 042/MI.1.10.07.103/ST-SPMB-1/V/2026
Menuntut Kesetaraan Pendidikan di Madrasah - Kesenjangan Pendidikan di Madrasah - Pada Hari Pendidikan Nasional - Bersama MIS Kertahayu 1
Pasal 31 UUD 1945 Ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 28C Ayat (1): Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya