Menuntut Kesetaraan Pendidikan di Madrasah - Kesenjangan Pendidikan di Madrasah - Pada Hari Pendidikan Nasional - Bersama MIS Kertahayu 1
Pasal 31 UUD 1945
- Ayat (1):
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 28C Ayat (1):
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan, serta memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hak pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh negara, dan pemerintah wajib menyediakan serta membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.
Hari Pendidikan Nasional yang kita peringati setiap tanggal 2 Mei merupakan momen penting untuk mengenang jasa para pahlawan pendidikan, khususnya Ki Hajar Dewantara, yang telah memperjuangkan hak pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada zaman penjajahan Belanda, lahirlah seorang tokoh bernama Ki Hajar Dewantara yang memiliki nama asli Raden Mas Soewardi Soerjaningrat. Ia sangat peduli terhadap pendidikan rakyat Indonesia, karena pada saat itu hanya anak-anak bangsawan yang boleh bersekolah.
Ki Hajar Dewantara tidak setuju dengan keadaan tersebut. Ia ingin semua anak Indonesia, baik kaya maupun miskin, bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Karena keberaniannya menentang penjajah melalui tulisan, ia pernah diasingkan ke Belanda.
Beliau juga dikenal dengan semboyannya yang terkenal:
“Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”
yang artinya di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, dan di belakang memberi dorongan.
Oleh karena itu, marilah kita manfaatkan kesempatan belajar ini dengan sebaik-baiknya. Belajar dengan sungguh-sungguh, hormati guru, dan terus berusaha menjadi generasi yang cerdas dan berakhlak mulia.
Akhir kata, semoga kita semua dapat menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Acara Pelepasan Kelas VI dan Kenaikan Kelas Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 pada Tahun Ajaran 2025/2026
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI KERTAHAYU 1 NOMOR 0011/Mi.10.07.104/SKL/PP.01.1/06/2026 TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2025/2026 DENGAN RAHMAT TUHAN
Kegiatan Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 Berani Berkarya Mendunia
Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 Berani Berkarya Mendunia Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 hadir sebagai madrasah yang mengedepankan pendidikan berkarakter, berlandaskan iman dan takwa,
Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 - Rapat Akhir Tahun Ajaran 2025/2026
Hasil Rapat Akhir Tahun ajaran 2025/2026 Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 bersama , Ketua Yayasan Al Manar , Komite MI Kertahayu 1 , dan Wali Murid Madrasah Ibtidaiyah Kertahayu 1 pada t
Dokummentasi Sosialisasi Penerimaan Murid Baru (PMB) MI Kertahayu 1 Tahun Ajaran 2026/2027
Informasi Penerimaan Murid Baru (PMB) MI Kertahayu 1 Tahun Ajaran 2026/2027 KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH KERTAHAYU 1 Nomor : 042/MI.1.10.07.103/ST-SPMB-1/V/2026